Kepulauan Selayar, 23 Mei 2025 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menjaga keselamatan pelajar di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik bagi anak di bawah umur di UPT SDI Benteng No. 58 Kepulauan Selayar, pada Kamis, 23 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi keselamatan berkendara yang menyasar pelajar sekolah dasar sebagai kelompok yang rentan terhadap bahaya lalu lintas. Sosialisasi disampaikan langsung oleh anggota Satlantas Polres Kepulauan Selayar dengan pendekatan komunikatif dan ramah anak.

Dalam paparannya, petugas menjelaskan bahwa sepeda listrik termasuk dalam kategori kendaraan bermotor ringan, sehingga penggunaannya tetap harus mematuhi aturan lalu lintas dan ketentuan umur yang berlaku. Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak, terutama di jalan raya, sangat berisiko dan dilarang demi keselamatan bersama.

Kepala UPT SDI Benteng No. 58, Bapak H. HASRUDDIN, S.Pd., MM., menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas perhatian dan edukasi yang diberikan kepada peserta didik. “Kegiatan ini sangat penting untuk membuka pemahaman siswa dan orang tua tentang bahaya serta aturan penggunaan kendaraan, termasuk sepeda listrik. Edukasi sejak dini akan membentuk budaya tertib berlalu lintas di masa depan,” ujar beliau.

Sosialisasi ini juga mengajak orang tua untuk turut berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan umum tanpa pengawasan dan di luar ketentuan yang diperbolehkan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa UPT SDI Benteng No. 58 Kepulauan Selayar semakin paham pentingnya keselamatan dalam berkendara, dan mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekitarnya.

By Rn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *